3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu

Tekno & Gadget

Updates / Tekno & Gadget

3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu

3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu

KEPONEWS.COM - 3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu - Seperti diketahui, pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pengguna HP impor untuk mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah....

- Seperti diketahui, pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pengguna HP impor untuk mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah.

Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pengguna ponsel kalau mereka mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah. Salah satunya jelas kalau HP kamu akan aman karena tidak akan terblokir mendadak.

Pemerintah mengharuskan pengguna mendaftarkan IMEI HP yang mereka beli dari luar negeri ke situs Kemenperin untuk pendataan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya ponsel BM yang mulai merebak di tanah air.

Muncul Tak Resmi, Ini Daftar Spesifikasi Google Pixel di Indonesia

Tenang saja, mendaftarkan IMEI ke pemerintah tidak sesulit yang kamu kira ko. Berikut ini telah merangkum cara-cara yang bisa kamu gunakan untuk mendaftarkan IMEI ke pemerintah.

Sebelum memulai mendaftarkan HP kamu ke pemerintah, kamu wajib tahu berapa IMEI HP kamu terlebih dahulu. Caranya merupakan dengan memakai kode *#06# lalu tekan dial untuk melihat IMEI di layar.

Kamu juga bisa melihatnya di dusbook ponsel atau di menu Setting dan About Phone.

Viral HP Emak-emak Diambil Maling Saat Tiduran, Reaksinya Bikin Netizen Salfok

Ilustrasi smartphone. (BestBritishWriter)Ilustrasi smartphone. (BestBritishWriter)

Syarat daftar IMEI

Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua (2) unit.
Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp7,3 juta, baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
Kalau ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita.
Untuk ponsel yang harganya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
Untuk turis asing yang memakai kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftara di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.

Cara Daftar IMEI melalui situs Bea Cukai:

WhatsApp Siapkan Fasilitas Baru, Ubah Gaya Font dan Latar Belakang Teks

Buka laman beacukai.go.id
Masukkan data personal dan list data barang
Masukkan nomor IMEI ponsel
Unggah surat karantina (jikalau ada)
Isi kode captcha
Tekan tombol Send
Tunggu QR Code dan Registration ID muncul
Kamu hanya perlu membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jikalau Kamu mempunyai NPWP. Tapi kalau kamu tidak mempunyai NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

Cara Daftar IMEI melalui Operator Seluler

1. Download software Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register- imei.html.

2. Isi formulir registrasi IMEI

3. Dapatkan QR Code dan kode registrasi

4. Bawa HP kamu ke petugas inspeksi

5. Scan QR Code kepada petugas

6. Tunggu persetujuan dari petugas resmi Kalau sudah, maka IMEI kamu telah terdaftar.

Cara Daftar IMEI melalui situs Kemenperin:

1. Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.

2. Kamu bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.

3. Jadi, ponsel yang kamu bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.

Itulah banyak sekali cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu beli dari luar negeri.

Kontributor: Tenang Lestari

Comments