Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19

Music - Movies - TV

Updates / Music - Movies - TV

Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19

Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19

KEPONEWS.COM - Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19 Ahmad Dhani membuat pengumuman yang sangat mengejutkan. Didampingi seorang pengacara, ia melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu milik Dewa 19 saat tampil di atas panggung, baik secara solo maupun...

Ahmad Dhani membuat pengumuman yang sangat mengejutkan. Didampingi seorang pengacara, ia melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu milik Dewa 19 saat tampil di atas panggung, baik secara solo maupun grup.

"Saya umumkan saya melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19 semenjak saya ucapkan di media hari ini," kata Ahmad Dhani saat ditemui di daerah Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).

Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu Dewa 19 bukan tanpa karena. Suami Mulan Jameela itu pun membeberkan alasannya.

"Saya ingin menjaga marwah Dewa 19. Karena setelah lebaran, Dewa 19 akan konser langsung satu minggu dua kali sampai Desember 2023. Jadi tidak boleh ada konser lain yang membawakan lagu Dewa 19, bisa menggangu," kata Dhani.

1. Dilindungi Hukum

image

Ahmad Dhani KapanLagi/Bayu Herdianto

Sebagai ketua grup yang banyak menciptakan lagu untuk Dewa 19, menurut Dhani, keputusannya itu dilindungi payung hukum. "Menurut Dirjen HAKI, apabila ada sebuah pengumuman dari pencipta lagu, itu merupakan hak dari pencipta," tuturnya.

Lebih lanjut, Dhani mengatakan, ia hanya melarang Once Mekel membawakan lagu yang diciptakannya untuk Dewa 19. Selain lagu Dewa 19, Once diperkenankan Dhani membawakan lagu ciptaannya.

"Lagu Dhani yang lain, boleh. Yang tidak boleh hanya lagu Dewa 19 sampai batas waktu saya umumkan kembali," tuturnya.

2. Pasal dan Denda Jikalau Melanggar Jikalau melanggar, akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima Once Mekel. Dhani pun menyebutkan pasal yang bisa menjerat Once kalau sampai melanggar.

"Konsekuensinya tentu ada, baik pidana maupun perdata. Dari pidananya ada di Pasal 113 UU Hak Cipta dan kalau melanggar melanggar Pasal 9 ayat 1 C,D, dan H pidananya 3 tahun dan denda sekitar kurang lebih 500 juta," kata Ali Lubis kuasa hukum Ahmad Dhani.

Yang Ini Nggak Kalah Hot !!! (kpl/dan/phi)

Comments