Rabu, 09 Februari 2022 20:50 WIB
Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal. Foto: Bea Cukai
JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.
Kali ini, penindakan dilakukan di tiga wilayah pengawasan, yaitu Teluk Bayur, Malang, dan Yogyakarta.
Di Teluk Bayur, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk angkutan di jalan raya Solok Padang yang kedapatan mengangkut rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Indra Sucahyo mengatakan berawal dari berita yang diterima, petugas melaksanakan operasi pengawasan terhadap truk yang menjadi sasaran operasi.
"Dari temuan petugas atas truk tersebut diamankan 1.680.000 batang rokok ilegal, ungkap Indra Sucahyo.
Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran minuman keras ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kiriman dari wilayah Bali tersebut dibongkar petugas dengan isi minuman beralkohol bali sebanyak 26 botol.
Petugas juga mengamankan 32.000 batang rokok ilegal dari jasa ekspedisi. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang berisinial SB dan HR untuk diperiksa lebih lanjut, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai.
BERITA TERKAIT
Comments