Cuti Bersama Direvisi, Ini Perubahan Kalender Libur Bursa 2021

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Cuti Bersama Direvisi, Ini Perubahan Kalender Libur Bursa 2021

Cuti Bersama Direvisi, Ini Perubahan Kalender Libur Bursa 2021

KEPONEWS.COM - Cuti Bersama Direvisi, Ini Perubahan Kalender Libur Bursa 2021 JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan perubahan kalender libur Bursa tahun 2021. Hal tersebut menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersa...

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan perubahan kalender libur Bursa tahun 2021. Hal tersebut menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama di tengah pandemi Covid-19.

Dalam pengumuman BEI dengan nomor No. Peng-00167/BEI.POP/06-2021, perubahan libur Bursa merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 wacana Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Adapun perubahan kalender libur Bursa tahun 2021 diantaranya, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari sebelumnya Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021 dari sebelumnya Selasa, 19 Oktober 2021, dan perubahan cuti bersama Hari Raya Natal menjadi Hari Bursa pada Jumat, 24 Desember 2021

"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021," bunyi pengumuman BEI, Selasa (22/6/2021).

BEI juga memberikan beberapa catatan terkait perubahan kalender libur Bursa tahun 2021, antara lain:

1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 wacana Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

2. Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 (14 Maret 2021), libur Hari Buruh Internasional (1 Mei 2021), dan libur Hari Raya Natal (25 Desember 2021) tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa di atas karena jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu

3. Selain jadwal tersebut di atas, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.

Libur Bersama

Comments