PT KAI mengumumkan adanya perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh. Semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 perihal Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Selain memakai hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan memakai hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, ujar Joni dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Oktober 2021.
Geliat Subholding Dorong Pertamina Kian Terkenal diseluruh dunia
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan memakai Kereta Api:
Comments