Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

KEPONEWS.COM - Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak? Bekam cukup populer sebagai pengobatan alternatif yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Tapi pada bulan puasa seperti sekarang, bolehkah melakukan bekam? Tentunya tak sedikit yang penasaran dengan huk...

Bekam cukup populer sebagai pengobatan alternatif yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Tapi pada bulan puasa seperti sekarang, bolehkah melakukan bekam? Tentunya tak sedikit yang penasaran dengan hukum bekam saat puasa.

Masalah hukum melakukan bekam sudah dibahas oleh para ulama, namun dari beberapa riwayat hadits, ternyata ada perbedaan pendapat. Supaya tidak galau dan ragu perihal kebolehan bekam saat puasa, simak dulu ulasan perihal hukum bekam saat berpuasa berikut.

Pengertian dan Manfaat Bekam

Ilustrasi seseorang sedang melakukan terapi bekam (Pexels/Rodnae_Productions)Ilustrasi seseorang sedang melakukan terapi bekam (Pexels/Rodnae_Productions)

Bekam atau hijamah mempunyai arti penyedotan, dalam hal ini darah yang dilakukan dengan membuat luka atau irisan kecil di permukaan kulit. Lewat luka tadi, darah kotor yang ada di tubuh disedot ke luar. Dalam bahasa medis bekam dikenal dengan istilah cupping yang merupakan pengobatan alternatif dan sudah dipraktikkan semenjak zaman Nabi Muhammad SAW.

Buntut Penolakan Tim Israel, Indonesia Mirip Nazi Jerman, Lebih Palestina daripada Orang Palestina

Bekam mempunyai banyak manfaat bagi tubuh antara lain untuk melancarkan peredaran darah, relaksasi, meringankan gejala sakit kepala, demam, hingga mencegah cedera otot. Dilihat dari jenisnya ada dua macam bekam yang dapat dilakukan yaitu bekam basah dan bekam kering.

Bekam basah dimaksudkan untuk mengeluarkan darah kotor di dalam tubuh, sedangkan bekam kering tidak menyedot darah. Selain bermanfaat, bekam juga mempunyai beberapa efek samping seperti nyeri ringan, rasa tidak nyaman pada tubuh, hingga menyebabkan rasa lemas terutama untuk bekam basah.

Hukum Bekam

Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)

Ada banyak riwayat yang memaparkan perihal masalah bekam. Hal itu kemudian menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama wacana kebolehan serta apakah bekam membatalkan puasa atau tidak. Jumhur ulama atau mayoritas ulama menyatakan bila melakukan bekam tidaklah menjadi penyebab batalnya puasa.

Ulama yang sepakat dengan pendapat itu antara lain Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi i,. Pendapat tiga imam besar tadi juga diikuti oleh sejumlah ulama besar yaitu Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud, Abu Sa'id Al Khudri, Anas bin Malik, serta sebagian ulama salaf lain.

Batalkah Puasa Bila Menangis Di bulan Ramadhan? Begini Penjelasan dan Hukumnya

Walau tidak membatalkan puasa, tapi berbekam ketika berpuasa hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Syafi'i yang termaktub dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (1996) karya Imam Nawawi.

Riwayat wacana Bekam

Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)

Hukum makruh untuk bekam ketika puasa tadi diambil dari riwayat yang disampaikan oleh Rafi' bin Khudaij yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam," (H.R. Tirmidzi).

Akan tetapi meski menyebut bila puasa batal karena bekam, Nabi Muhammad SAW pernah dibekam ketika berpuasa. Seperti diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata berkata bahwa:

"Nabi Muhammad SAW berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa."

Kemudian ada riwayat lain yang juga menjadi membuktikan kalau bekam diperbolehkan serta tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar sperma)," (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi).

Tiga hadits tadi merupakan hadits shahih yang bisa dijadikan dasar hukum. Tapi tiga hadits tadi memperlihatkan sebuah kontradiksi karena terkesan bertentangan sehingga memunculkan perbedaan pandangan. Padahal sebenarnya tidak ada pertentangan pada ketiganya. Alasannya adalah tiga hadits tadi disampaikan dalam situasi berbeda.

Hadits pertama yang menunjukkan larangan berbekam disampaikan karena Nabi Muhammad SAW khawatir kalau bekam bisa membuat tubuh lemas. Kalau tubuh lemas maka akan memunculkan potensi untuk membatalkan puasa. Adapun bagi orang yang sehat dan bugar serta tidak ada risiko lemas maka bekam boleh dilakukan.

Hal ini diperkuat dengan hadits lain dari Anas bin Malik yang ditanya:

"Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa? Beliau berkata, Tidak, kecuali bila bisa menyebabkan lemah." (HR. Bukhari).

Kesimpulan

Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)Ilustrasi perawatan bekam sebagai salah satu metode pengobatan alternatif (Envato Elements)

Berdasarkan penafsiran atas hadits sebelumnya maka jumhur ulama merumuskan kalau bekam saat berpuasa hukumnya makruh apabila berpotensi membatalkan puasa karena bisa membuat lemas. Namun bagi umat muslim yang tidak ada keraguan atas puasanya dan tidak akan mengganggu puasa maka diperbolehkan untuk melakukan bekam. Wallahu a'lam bish-shawab.

Semoga berita tadi bisa menambah wawasan serta pemahaman wacana hukum berbekam bagi orang yang berpuasa.

Kontributor : Safitri Yulikhah

Comments