IDI Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Jangan Lupa Tetap Patuhi Prokes

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

IDI Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Jangan Lupa Tetap Patuhi Prokes

IDI Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Jangan Lupa Tetap Patuhi Prokes

KEPONEWS.COM - IDI Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Jangan Lupa Tetap Patuhi Prokes RUPANYA pemerintah sudah mulai memikirkan upaya pembelajaran tatap muka (PTM). Namun PTM harus tetap digelar dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. PTM juga mulai dilakukan di pesantren di tenga...

RUPANYA pemerintah sudah mulai memikirkan upaya pembelajaran tatap muka (PTM). Namun PTM harus tetap digelar dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

PTM juga mulai dilakukan di pesantren di tengah pandemi. Syaratnya, para santri dan pengasuh sudah divaksin dan seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

divaksin Covid-19

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Profesor Zubairi Djoerban mengatakan, sudah 75 juta orang mendapatkan vaksinasi dosis pertama hingga 15 September 2021. Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspda. Silahkan buka pesantren. Selama memenuhi prokes, ujarnya belum lama ini.

Ia mengingatkan, orang dengan banyak komorbid atau penyakit penyerta justru semakin memerlukan vaksin. Vaksinasi hanya perlu ditunda selama kondisi tubuh belum memungkinkan. Silahkan konsultasi ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena semakin mudah. Pada prinsipnya, dalam kondisi pandemi, yang terbaik ialah yang di dekat kita, ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia menegaskan kembali bahwa vaksin halal dan boleh digunakan. Mencegah penyebaran Covid-19 juga dinyatakan sebagai ibadah. Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, sangat jelas bahwa semua penyakit ada obatnya. Covid-19 pun tidak lepas dari hal itu. Kita disuruh berobat, ujarnya.

MUI telah meneliti seluruh 9 vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci semenjak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya.

Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan. Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan, kata dia. Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat.

Vaksin yang dipastikan halal dari awal sampai akhir hanya bisa mencukupi sebagian kebutuhan vaksin. Karena itu, vaksin lain diharapkan untuk memenuhi sasaran vaksinasi. KH Cholil Nafis mengingatkan, Islam sangat menganjurkan menghindari bahaya. Bahkan, pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk ibadah bagi muslim karena menghindari bahaya bagi lingkungan sekitarnya.

Seperti Zubairi, KH Cholil Nafis sepakat bahwa pesantren perlu dibuka. Alasannya adalah, pesantren dan pengasuhnya diisolasi dalam suatu tempat. Mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren.

(DRM)

Comments