Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar

Nasional

News / Nasional

Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar

Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar

KEPONEWS.COM - Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan rokok ilegal tanpa bea cukai, Senin (6/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com banten.JOMBANG - Kejaksaan Negeri...

Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB

Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar - JPNN Banten

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan rokok ilegal tanpa bea cukai, Senin (6/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan rokok ilegal tanpa bea cukai.

Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapangan Kejari Cilegon, Jalan Pangeran Jayakarta, Masigit, Kecamatan Jombang.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan rokok yang dimusnahkan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

:

"Rokok yang dimusnahkan dari banyak sekali merek tanpa cukai. Jadi, peredaran rokok ilegal ini telah merugikan negara sekitar Rp 2 miliar lebih," ucap Ineke kepada JPNN Banten, Senin (6/2).

Dia berharap pemberantasan peredaran barang ilegal terus dilakukan dengan cara bersinergi antara aparat penegak hukum serta pihak lainnya.

"Kami berharap bersinergi bersama aparat penegak hukum, polisi, TNI, dan juga dukungan dari Pemkot Cilegon," ujar dia.

:

Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri menambahkan rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya sekitar 2.812.000 batang.

"Nilai rokoknya mencapai Rp 3,2 miliar, sementara kerugian negara dari sisi perpajakan itu Rp 2 miliar," tutur Beni.

Kejari Cilegon mengungkap nilai rokok mencapai Rp 3,2 miliar, sementara kerugian negara dari sisi perpajakan Rp 2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN di Google News

Comments