Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan mengenai syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin berpergian di Pulau Jawa dan Bali dengan pesawat udara.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat ini meski ada aturan baru adalah Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur syarat tes PRC bagi perjalanan domestik bagi pengguna pesawat udara, hal itu disebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Alasannya adalah, selain Imendagri, syarat yang ditetapkan pun merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut, kata Adita dalam pesan singkatnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen Jasa Marga
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita IrawatiKata Adita, Kementerian Perhubungan selaku regulator transportasi laut, darat dan udara, masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 wacana Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Comments