Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru: Harus Pakai PCR

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru: Harus Pakai PCR

Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru: Harus Pakai PCR

KEPONEWS.COM - Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru: Harus Pakai PCR Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober hingga 1 November mendatang. Meski be...

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober hingga 1 November mendatang.

Meski begitu, terdapat beberapa penyesuaian aturan yang sudah tercantum dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 wacana PPKM level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya mengatur syarat penerbangan.

Dikutip VIVA dalam aturan tersebut, Selasa 19 Oktober 2021, ada aturan terkait perjalanan domestik. Aturan itu mengatur aturan perjalanan untuk kendaraan seperti mobil pribadi, sepeda motor hingga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Petugas memonitor tes usap PCR COVID-19 (foto ilustrasi). Photo : VIVA/Muhamad Solihin Petugas memonitor tes usap PCR COVID-19 (foto ilustrasi).

Pelaku perjalanan domestik harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transporasi barang lainnya berlaku aturan sebagai berikut:
a. Untuk sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat memakai antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
b. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari dan,
c. Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Dalam poin selanjutnya, dijelaskan, agar semuanya tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.

Comments